MANAGEMENT TEAM

MANAGEMENT TEAM
Think Big, Start Small, Act Now

ANALISA USAHA

ANALISA USAHA

BUDIDAYA BEBEK PEKIN

MODAL INVESTASI

1. Buat kandang bebek (4m x 4m) 100 ekor x 2 kandang Rp 4.800.000,-

2. Sewa lahan 1 tahun Rp 1.200.000,- +

Total investasi Rp 6.000.000,-

MODAL KERJA

1. Beli DOD 200 ekor x Rp 15.000,- Rp 3.000.000,-

2. Pakan 3,75 kg/bebek/bulan x Rp 3.000/kg x Rp 4.500.000,-

200 ekor x 2 bulan

3. Biaya vaksin & vitamin Rp 750.000,-

4. Upah tenaga kerja Rp 900.000,- x 2 bulan Rp 1.800.000,-

5. Penyusutan kandang (2 tahun) Rp 200.000,-

6. Penyusutan sewa lahan (1 tahun) Rp 100.000,-

7. Biaya operasional Rp 400.000,- x 2 bulan Rp 800.000,- +

Total modal kerja Rp 11.150.000,-

PEMASUKAN

200 ekor x 1,3 kg x Rp 70.000,- = Rp 18.200.000,-

Laba = Rp 18.200.000,- -- Rp 11.150.000,-

= Rp 7.050.000,-

Rabu, 23 April 2008

PEDOMAN BUDIDAYA ITIK PEDAGING YANG BAIK

PERATURAN MENTERI PERTANIAN

Penulis : Data dan Pelaporan Ditjennak


MENTERI PERTANIAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR :36/Permentan/OT.140/3/2007

TENTANG

PEDOMAN BUDIDAYA ITIK PEDAGING YANG BAIK

(GOOD FARMING PRACTICE)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : a. bahwa pemberian pelayanan, pelaksanaan pembinaaan dan pengembangan peternakan itik pedaging telah menjadi kewenangan kabupaten/kota;

b. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Budidaya Itik Pedaging Yang Baik (Good Farming Practice) dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3509);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);

11. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

12. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/ Kpts/OT.140/7/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ OT.140/1/2007;

14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/ Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/1/2007;

15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/PD.430/6/2005 tentang Pedoman Pembibitan Itik Yang Baik

16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman;

Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pengendalian Virus Flu Burung (Avian Influenza);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN BUDIDAYA ITIK PEDAGING YANG BAIK (GOOD FARMING PRACTICE).

KESATU : Pedoman Budidaya Itik Pedaging Yang Baik (Good Farming Practice), seperti tercantum pada lampiran Peraturan ini.

KEDUA : Pedoman Budidaya Itik Pedaging Yang Baik sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan dasar bagi pemberian pelayanan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan budidaya ternak itik pedaging yang baik (good farming practice).

KETIGA : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2007

MENTERI PERTANIAN,

ttd

ANTON APRIYANTONO

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Menteri Dalam Negeri;

2. Gubernur provinsi seluruh Indonesia;

3. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;

4. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi seluruh Indonesia;

5. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan Hewan di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 36/Permentan/OT.140/3/2007

TANGGAL : 26 Maret 2007

PEDOMAN BUDIDAYA ITIK PEDAGING YANG BAIK

( GOOD FARMING PRACTICE )

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ternak itik merupakan salah satu komoditi unggas yang mempunyai peran cukup penting sebagai penghasil telur dan daging untuk mendukung ketersediaan protein hewani yang murah dan mudah didapat. Di Indonesia, itik umumnya diusahakan sebagai penghasil telur namun ada pula yang diusahakan sebagai penghasil daging. Peternakan itik didominasi oleh peternak dengan sistem pemeliharaan yang masih tradisional di mana itik digembalakan di sawah atau di tempat-tempat yang banyak airnya, namun dengan cepat mengarah pada pemeliharaan secara intensif yang sepenuhnya terkurung.

Pergeseran pola/sistem budidaya itik ini disebabkan oleh berkurangnya tempat penggembalaan antara lain karena makin intensifnya penanaman padi di sawah, konversi atau alih fungsi lahan persawahan menjadi daerah pemukiman dan industri. Selain itu juga karena meningkatnya kesadaran peternak untuk mencegah dan menularnya penyakit unggas seperti Avian Influenza.

Pergeseran ini menunjukkan bahwa usaha peternakan itik bukan hanya sekedar sambilan akan tetapi sudah memiliki orientasi bisnis yang diarahkan dalam suatu kawasan, baik sebagai cabang usaha maupun sebagai usaha pokok, karena mengusahakan budidaya itik cukup menguntungkan dan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan keluarga.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu disusun Pedoman Budidaya Itik Pedaging Yang Baik (Good Farming Practice), sebagai acuan bagi para peternak untuk melakukan usaha budidaya secara baik maupun bagi petugas teknis di lapangan untuk pendampingan dan pengawasan agar usaha budidaya peternakan itik tersebut berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan terhindar dari penyakit hewan menular sehingga usaha budidaya peternakan itik tersebut dapat ditingkatkan produksi dan produktivitasnya.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Maksud ditetapkannya Pedoman ini yaitu:

1.1. Bagi peternak sebagai pedoman dalam melaksanakan budidaya itik pedaging yang baik (Good Farming Practice);

1.2. Bagi Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah sebagai pedoman dalam melakukan bimbingan dan pengawasan dalam usaha budidaya itik pedaging yang baik (Good Farming Practice).

2. Tujuan

Tujuan ditetapkannya Pedoman ini yaitu:

2.1. Meningkatkan populasi, produksi, dan produktivitas ternak;

2.2. Meningkatkan mutu hasil ternak;

2.3. Mendukung ketersediaan pangan asal itik di dalam negeri dan mendorong ekspor komoditas ternak khususnya daging itik;

2.4. Menciptakan usaha budidaya yang ramah lingkungan;

2.5. Menciptakan lapangan pekerjaan;

2.6. Meningkatkan pendapatan peternak.

C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Pedoman ini meliputi:

1. Prasarana dan Sarana, yang terdiri dari:

1.1. prasarana;

1.2. sarana.

2. Tenaga Kerja;

3. Pelestarian Lingkungan;

4. Pengawasan dan pelaporan, yang terdiri dari:

4.1. pengawasan;

4.2. pelaporan.

D. Pengertian

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:

1. Budidaya adalah semua proses kegiatan produksi yang dilakukan untuk memproduksi hasil-hasil ternak.

2. Budidaya Itik adalah semua proses kegiatan produksi yang dilakukan untuk memproduksi hasil-hasil ternak sesuai dengan tujuannya.

3. Meri atau DOD (Day Old Duck) adalah itik umur 1-7 hari.

4. Itik pedaging adalah anak itik jantan yang berumur sejak menetas sampai umur 8 - 10 minggu (bobot 1 kg) atau itik induk yang sudah tidak produktif.

5. Indukan (brooder) adalah alat pemanas ruangan kandang anak itik yang berfungsi sebagai induk buatan.

6. Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku pakan, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sesuai dengan jenis ternaknya.

7. Bahan Baku Pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan-bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.

8. Pakan Starter adalah pakan yang diberikan kepada anak itik periode starter (umur 1 hari sampai 4 minggu).

9. Pakan Grower adalah pakan yang diberikan kepada itik periode grower (umur 4 minggu sampai 10 minggu).

10. Konsentrat adalah pakan yang kaya akan sumber protein dan/atau sumber energi, serta dapat mengandung pelengkap pakan dan/atau imbuhan pakan.

11. Desinfektan adalah bahan penghapus hama.

12. Desinfeksi adalah tindakan pensucihamaan secara tepat dan cermat terhadap pakan, tempat pakan/air minum, semua peralatan, pakaian pekerja kandang, alas kaki, kendaraan, dan bahan lain yang tercemar, bangunan kandang yang bersentuhan dengan unggas, kandang/tempat penampungan unggas, permukaan jalan menuju peternakan/kandang/tempat penampungan unggas.

13. Sanitasi adalah suatu penataan kebersihan yang bertujuan meningkatkan/mempertahankan keadaan yang sehat bagi ternak baik di dalam kandang dan komplek maupun sekitar komplek usaha peternakannya.

14. Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan atau sudah dimatikan dengan prosedur tertentu, digunakan untuk merangsang pembentukan zat kekebalan tubuh dapat menahan serangan penyakit.

15. Vaksinasi adalah usaha pengebalan hewan dengan menggunakan vaksin yang merupakan pertahanan kedua dalam upaya mengendalikan dan memberantas wabah penyakit.

16. Tempat Isolasi adalah tempat yang khusus digunakan bagi itik yang sakit atau diduga sakit.

17. Kepadatan kandang adalah banyaknya ternak itik yang secara ideal dapat dimasukkan dalam kandang per satuan luas lantainya.

18. Sehat dan Hygienis adalah secara kesehatan dapat dipertanggungjawabkan dan bebas dari pencemaran bakteri dan residu bahan kimia.

19. Biosecurity adalah semua tindakan yang merupakan pertahanan pertama untuk pengendalian wabah dan dilakukan untuk mencegah semua kemungkinan kontak/penularan dengan peternakan tertular dan penyebaran penyakit.

20. Pemantauan Kesehatan Hewan adalah pengamatan untuk melihat aras penyakit dan status kesehatan hewan dalam populasi secara terus menerus.

E. PRASARANA DAN SARANA

1. Prasarana

1.1. Lokasi

Lokasi usaha peternakan itik harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

i. Tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah yang bersangkutan;

ii. Letak dan ketinggian lokasi terhadap wilayah sekitarnya harus memperhatikan lingkungan dan topografi, sehingga kotoran dan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan;

iii. Tidak terletak di pusat kota.

Lokasi usaha peternakan itik seyogyanya berjarak sekurang-kurangnya 250 meter dari pemukiman penduduk.

1.2. Lahan

Status lahan peternakan itik untuk skala komersial hendaknya jelas status kepemilikannya, sesuai dengan peruntukkannya menurut peraturan perundang-undangan.

Lahan untuk usaha keluarga (family poultry) jauh dari pemukiman untuk menghindari penyebaran penyakit dan pencemaran lingkungan.

1.3. Penyediaan Air

Air yang digunakan untuk minum itik harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya.

2. Sarana

2.1. Bangunan

Usaha peternakan itik pedaging hendaknya memiliki bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhannya, sebagai berikut:

2.1.1. Jenis Bangunan

i. Kandang anak itik dan kandang itik pembesaran.

ii. Gudang penyimpanan pakan itik, gudang peralatan, gudang tempat penyimpanan obat.

iii. Kandang isolasi itik sakit.

iv. Tempat pemusnahan/pembakaran itik yang mati.

v. Bak dan saluran pembuangan limbah.

vi. Bangunan kantor untuk urusan administrasi.

2.1.2. Konstruksi Bangunan

i. bangunan dan alas kandang terbuat dari bahan yang ekonomis, kuat namun dapat menjamin kemudahan pemeliharaan, pembersihan dan desinfeksi kandang.

ii. konstruksi bangunan gudang pakan sebaiknya dibuat agar pakan tetap sehat, tidak rusak dan hygienis.

iii. bahan dan konstruksi kandang hendaknya dapat menjamin agar ternak itik terhindar dari kecelakaan dan kerusakan fisik.

iv. suhu optimal kandang 260 – 300 C dengan kelembaban maksimum 90%.

v. memiliki saluran pembuangan limbah.

vi. memiliki ventilasi untuk masuk dan keluarnya udara.

2.2. Tata Letak Bangunan

Penataan letak bangunan kandang dan bangunan lainnya di dalam lokasi usaha peternakan itik pedaging hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

i. ruang kantor dan tempat tinggal karyawan/pengelola usaha peternakan hendaknya terpisah dari daerah perkandangan dan dibatasi dengan pagar rapat;

ii. kandang anak itik, kandang pembesaran hendaknya terpisah satu sama lain;

iii. jarak antara tiap kandang minimal 1 kali lebar kandang dihitung dari tepi kandang;

iv. jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain minimal 25 meter;

v. bangunan-bangunan kandang, kandang isolasi dan bangunan lainnya ditata agar aliran air, saluran pembuangan limbah, udara dan penghantar lain tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; dan

vi. letak lebar kandang membujur dari timur ke barat untuk mendapatkan sinar matahari.

2.3. Alat Penerang

Setiap usaha peternakan itik pedaging hendaknya menyediakan alat penerang yang diperlukan setiap saat sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

2.4. Alat dan Mesin Peternakan

Usaha peternakan itik pedaging hendaknya memiliki sejumlah peralatan pemeliharaan sesuai dengan kapasitas/jumlah itik yang dipelihara, mudah digunakan dan dibersihkan serta tidak mudah berkarat seperti:

i. induk buatan (brooder);

ii. tempat pakan (feeder) untuk berbagai jenis umur;

iii. tempat minum (waterer) untuk berbagai jenis umur;

iv. alat penghapus hama;

v. alat penerangan;

vi. alat pembersih kandang;

vii. timbangan;

viii. alat pencampur bahan baku pakan (mixer).

2.5. Bibit Itik

2.5.1 bibit itik pedaging yang dipelihara yaitu DOD/Day Old Duck (anak itik) jantan.

2.5.2 bibit itik pedaging yang dipelihara, harus bebas dari penyakit unggas seperti Avian Influenza (AI); Fowl Cholera; Fowl Pox; Avian Chlamydiasis; Salmonellosis ( S.pullorum ; E.enteridis ); Aspergillosis; Coccidiosis; dan penyakit unggas lainnya yang ditentukan oleh instansi yang berwenang dibidang penyakit hewan.

2.6. Pakan

2.6.1. Pakan yang digunakan harus cukup dan memenuhi persyaratan sehat dan hygienis serta berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.

2.6.2. Sediaan biologik, premix, pharmacetix dan sediaan obat alami dapat digunakan sebagai pelengkap pakan atau imbuhan pakan pada usaha budidaya itik pedaging dan harus telah memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan, serta Pakan yang digunakan harus telah memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.7. Obat Hewan

2.7.1. Obat hewan yang dipergunakan untuk keperluan vaksinasi, pengobatan, dan keperluannya lainnya sesuai dengan peruntukannya, yaitu obat hewan yang sudah terdaftar dan memiliki Nomor Pendaftaran;

2.7.2. Penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang obat hewan.

F. TENAGA KERJA

Tenaga kerja yang terlibat dalam usaha budidaya itik pedaging, hendaknya memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. berbadan sehat;

2. telah mengikuti pelatihan teknis produksi dan pelatihan kesehatan hewan;

3. menggunakan pakaian kerja antara lain baju kerja khusus, masker, sarung tangan dan sepatu boot;

G. PROSES PRODUKSI

1. Pemilihan Bibit

Untuk mendapatkan bibit itik pedaging yang baik perlu dipilih DOD/anak itik jantan dengan bobot minimal 40 gram.

2. Kandang

Persyaratan teknis lokasi pembuatan kandang sebagai berikut:

2.1. memperhatikan tata letak kandang, drainase dan sistem pertukaran udara, cukup mendapat sinar matahari, bersih dan kuat;

2.2. lokasi kandang dekat dengan sumber air, tidak bising, dan sejuk;

2.3. memperhatikan sarana transportasi dan dekat dengan sumber pakan.

2.4. ukuran kandang (daya tampung):

Umur

(minggu)

Jumlah ekor

Setiap m2

1

1-2

2-3

3-4

4-5

5-6

6-7

50

20

12

9

7

6

5

2.5. peralatan kandang :

2.5.1. Tempat makan dan minum hendaknya dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat seperti bambu, paralon, plastik atau bahan lainnya, yang disesuaikan dengan umur itik, baik ukuran maupun bentuknya. Penempatan tempat makan dan minum dibuat secara praktis, mudah terjangkau ternak, mudah dipindahkan, mudah diganti atau ditambah isinya dan mudah dibersihkan;

2.5.2. Alat untuk membersihkan kandang harus lengkap. Alat pembersih yang berasal dari kandang isolasi tidak boleh digunakan pada kandang lain;

2.5.3. Alat pemanas (induk buatan) berfungsi sebagai induk buatan yang memberikan kehangatan kepada anak itik. Alat pemanas dapat berasal dari panas lampu minyak atau pundari sumber panas lainnya, seperti listrik. Pemakaian alat pemanas biasanya terbatas pada anak itik umur sehari sampai 1,5 bulan.

2.5.4. Alat penerang (lampu)

Alat penerang diperlukan agar itik dapat mencari makan.

3. Pakan

Pakan yang digunakan untuk itik pedaging, hendaknya pakan yang telah terdaftar dan berlabel, disesuaikan jumlah maupun mutunya dengan umur atau periode pertumbuhan itik.

Dalam hal pakan yang digunakan untuk itik pedaging belum memiliki standar mutu pakan (SNI), maka untuk kebutuhan pakan itik pedaging yang berumur 1-21 hari dapat menggunakan pakan starter itik petelur dengan SNI Nomor 01-3908-2006. Untuk kebutuhan itik finisher dipergunakan pakan itik petelur dara (Duck Grower) sesuai dengan SNI Nomor 01-3909-2006. Dari SNI tersebut kandungan gizi pakannya dapat dilihat pada Tabel berikut :

No

Kandungan

Pakan Petelur

Meri/Anak

( 1-8 mg)

%

Dara

(8-24mg)

%

1.

Kadar air (max)

14,0

14,0

2.

Protein Kasar (min)

18,0

14,0

3.

Lemak Kasar (min)

7,0

7,0

4.

Serat Kasar (max)

7,0

8,0

5.

Abu (max)

8,0

8,0

6.

Kalsium/Ca (min)

0,6-1,2

0,9-1,2

7.

Fosfor total

0,6-1,0

0,6-1,0

8.

Fosfor tersedia

0,4

0,4

9.

Energi Termetabolis / ME (min) /Kkal/kg

2.700

2.600

10.

Aflatoxin (max)/ppb

20

20

11.

Asam Amino

· Lisin (min)

0,90

0,65

· Methionin (min)

0,40

0,30

· Methionin + sistin (min)

0,6

0,50

4. Kesehatan Hewan

4.1. Situasi Penyakit

Usaha peternakan itik pedaging bebas dari penyakit-penyakit unggas yang berbahaya seperti :

Avian Influenza (AI), Fowl Cholera, Fowl Pox, Avian Chlamydiasis, Salmonellosis (S. pullorum; E. enteridis ), Aspergilosis, Coccidiosis dan penyakit unggas lainnya yang ditentukan oleh instansi yang berwenang dibidang penyakit hewan.

4.2. Tindakan Pengamanan Penyakit

4.2.1. Lokasi usaha peternakan tidak mudah dimasuki binatang lain yang membawa penyakit, misalnya tikus, burung, kucing;

4.2.2.Melakukan desinfeksi kandang dan peralatan, penyemprotan terhadap serangga, lalat dan pembasmian terhadap hama-hama lainnya dengan menggunakan desinfektan yang ramah lingkungan;

4.2.3. Melakukan pembersihan kandang baik terhadap kandang yang habis dikosongkan maupun sebelum dimasukkan ternak baru ke dalam kandang;

4.2.4. Menjaga kebersihan serta sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat hygiene yang dapat dipertanggung jawabkan;

4.2.5. Mempunyai sistem penghapus hama yang baik bagi lalu lintas kendaraan, orang dan peralatan yang keluar masuk komplek peternakan maupun pada pintu-pintu masuk kandang, gudang pakan dan lain-lain;

4.2.6. Karyawan disarankan menggunakan pakaian kerja dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penularan penyakit dari satu kelompok ternak ke kelompok ternak yang lain;

4.2.7. Tidak diperkenankan setiap orang dapat keluar masuk komplek perkandangan yang memungkinkan dapat menularkan suatu penyakit kecuali petugas;

4.2.8. Itik yang menderita penyakit menular atau bangkai itik, peralatan dan bahan yang berasal dari kandang yang bersangkutan tidak diperbolehkan dibawa keluar komplek peternakan melainkan harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur;

4.2.9. Melakukan tindakan pencegahan (vaksinasi) terhadap penyakit-penyakit itik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan hewan;

4.2.10.Setiap terjadinya kasus penyakit terutama yang dianggap/diduga penyakit menular, peternak, tenaga kerja/karyawan segera melaporkan kepada Instansi/Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan;

4.2.11.Masyarakat membantu pemerintah dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular.

5. Penanganan Hasil

Untuk mendapatkan hasil yang bermutu baik diperlukan penanganan itik pedaging sebelum dipasarkan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan yaitu sebagai berikut:

5.1. Pemilihan Itik (grading)

Itik dipilah sesuai dengan kondisi dan beratnya.

5.2. Pemanenan Itik

Sebelum itik dimasukkan ke dalam alat transportasi khusus, sebaiknya itik dimasukkan dalam keranjang khusus berbentuk bundar agar itik terlindung dari pengaruh buruk pada saat pengangkutan.

5.3. Penjualan itik dianjurkan ke tempat-tempat pemotongan unggas dan tidak langsung dijual ke pasar.

H. PENGELOLAAN LINGKUNGAN

1. Rencana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

Setiap pelaku usaha peternakan itik pedaging menyusun rencana cara-cara penanggulangan pencemaran dan pelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam:

1.1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1.2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan

1.3. Peraturan Pelaksanaan mengenai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

2. Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan diperlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal seperti :

2.1. menghindari timbulnya erosi dan gangguan lain yang berasal dari peternakan yang dapat mengganggu lingkungan berupa bau busuk, suara bising, serangga, tikus serta pencemaran air sungai/air sumur.

2.2. setiap usaha peternakan itik pedaging membuat unit pengolahan limbah peternakan (padat, cair dan gas) sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan.

2.3.setiap usaha peternakan itik pedaging membuat tempat pembuangan kotoran dan penguburan bangkai.

I. PENGAWASAN DAN PELAPORAN

1. Pengawasan

1.1. Sistem Pengawasan

Sistem pengawasan terdiri dari pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

1.1.1. dalam pengawasan internal, usaha peternakan itik pedaging menerapkan sistem pengawasan secara baik pada titik kritis dari proses produksi untuk memantau kemungkinan adanya penyakit;

1.1.2. dalam pengawasan eksternal, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen yang dilakukan oleh usaha peternakan itik pedaging.

1.2. Sertifikasi

1.2.1. usaha peternakan itik pedaging yang produksinya untuk tujuan ekspor dilengkapi dengan sertifikat;

1.2.2. sertifikat dikeluarkan oleh Instansi atau lembaga sertifikasi yang berwenang;

1.3. Monitoring dan Evaluasi

1.3.1. monitoring dan evaluasi dilakukan oleh instansi yang berwenang dibidang peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota.

1.3.2. evaluasi dilakukan setiap tahun berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan serta pengecekan/kunjungan ke usaha peternakan itik pedaging.

1.4. Pencatatan

Usaha peternakan itik pedaging hendaknya melakukan pencatatan (recording) data yang sewaktu-waktu dibutuhkan oleh petugas perusahaan atau instansi terkait, baik untuk pembinaan maupun untuk kemajuan peternak sendiri.

Data yang perlu dicatat sebagai berikut :

a. data populasi;

b. data catatan produksi;

c. data konsumsi pakan;

d. data kematian ternak;

e. data kesehatan hewan:

e.1. Jadwal Vaksinasi;

e.2. Data Penggunaan Obat; dan

e.3. Data Penyakit.

f. data harga (bibit, pakan, jual);

g. tempat asal ternak yang dibeli/dipelihara;

h. negara tujuan ekspor produksi daging yang dihasilkan, jika peternakan melaksanakan ekspor;

i. data pemasukan dan pengeluaran ternak; dan

j. pengujian Laboratorium.

2. Pelaporan

setiap pelaku usaha peternakan itik pedaging membuat laporan tertulis baik teknis maupun administratif secara berkala (semester dan tahunan) kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan secara berjenjang sebagai bahan bimbingan dan pengawasan.

II. PENUTUP

Pedoman ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan IPTEK.

MENTERI PERTANIAN,

ttd

ANTON APRIYANTONO

Sumber : Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia


3 komentar:

Dna Design mengatakan...

Gan... bebek / 1.3Kg.. harga Rp. 70.000,- itu bebek mateng apa mentah alias hidup2 kalo hidup yang beli siapa... itu itungannya di cek lagi deh...

aku beli karawang 1.5kg harga cuma Rp. 25.000

kalo mau aku supplay.. sampaean ga usah piara... uenak kannn

Abdul rahman efendy mengatakan...

aslmkm sya butuh itik bertelor umur 5bln untuk dikiririm ke sumatra sebanyak 5rb mhn dibantu jika pihak bapak bisa menyediakan kebutuhan kami atas krjasamanya saya ucapkan trimakasih 081384511176 dg are

Unknown mengatakan...

Butuh pembeli telur itik wilayah ponorogo
Kami punya peternakan itik sudah bertelur 750 ekor